Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pencabutan Empat Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pakpak Bharat 2/2019 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Maret 2019Tanggal Penetapan:5 Maret 2019
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Empat Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat
LokasiPemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
Tanggal Berlaku06 Maret 2019
Tanggal Penetapan05 Maret 2019
Tempat PenetapanSalak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan Di Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2006 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 11). 2. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2006 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 12). 3. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2007 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 33). 4. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Alokasi Dana Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2007 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 42).

Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 2 Tahun 2019 ini mencabut empat Peraturan Daerah sebelumnya karena adanya perubahan regulasi yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya. Peraturan-peraturan daerah yang dicabut sebelumnya mengatur urusan pemerintahan yang kemudian dialihkan menjadi kewenangan Peraturan Bupati. Pencabutan ini dilakukan karena peraturan daerah tersebut dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah adanya perubahan regulasi terkait desa.

Latar Belakang dan Tujuan:

Pencabutan ini dilatarbelakangi oleh perubahan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya, yang menyebabkan beberapa urusan pemerintahan yang sebelumnya diatur oleh Peraturan Daerah kini diatur oleh Peraturan Bupati. Tujuan dari pencabutan ini adalah untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan hierarki peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan menghindari konflik regulasi.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini secara eksplisit mencabut empat Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat yang terkait dengan lembaga kemasyarakatan desa, susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa, pembentukan dan mekanisme penyusunan peraturan desa, serta alokasi dana desa. Dengan dicabutnya peraturan-peraturan ini, pengaturan lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut akan diatur melalui Peraturan Bupati.

(-)

(-)