Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 40 Tahun 2014

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Daftar Proyek-Proyek Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara Dan Gas Serta Transmisi Terkait

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 40/2014 · Permen ESDM No. 40 Tahun 2014 · Permen ESDM Nomor 40 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2014Tanggal Penetapan:31 Desember 2014
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPerubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Daftar Proyek-Proyek Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara Dan Gas Serta Transmisi Terkait
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku31 Desember 2014
Tanggal Penetapan31 Desember 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2010 tentang Daftar Proyek-Proyek Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara dan Gas serta Transmisi Terkait sebagaimana telah tiga kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2014.

Peraturan Menteri ini mengubah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2010 tentang Daftar Proyek-Proyek Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara dan Gas serta Transmisi Terkait. Perubahan tersebut meliputi perubahan Pasal 4 yang menetapkan bahwa Peraturan Menteri ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2019. Selain itu, dilakukan perubahan terhadap daftar proyek-proyek pembangkit tenaga listrik yang menggunakan energi terbarukan, batubara dan gas yang dilaksanakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Lampiran-lampiran tersebut mencakup daftar proyek pembangkit tenaga listrik yang dilaksanakan oleh PT PLN (Persero), proyek transmisi terkait, proyek pembangkit tenaga listrik yang dilaksanakan melalui kerjasama dengan pengembang listrik swasta, dan proyek transmisi terkait yang dilaksanakan melalui kerjasama dengan pengembang listrik swasta.

(-)

(-)