Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2024 tentang Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 11/2024 · Permen PUPR No. 11 Tahun 2024 · Permen PUPR Nomor 11 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2024Tanggal Penetapan:16 Oktober 2024
Perencanaan Pembangunan NasionalLalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaRencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku18 Oktober 2024
Tanggal Penetapan16 Oktober 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 2. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 40) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 37); 3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 473) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 573); 4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 554) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 574).

Peraturan Menteri ini menetapkan Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RAK LLAJ) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan arah kebijakan dan kegiatan prioritas dalam penyelenggaraan program nasional KLLAJ pada kegiatan pilar 2, yaitu jalan yang berkeselamatan yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab Menteri, serta menjadi dasar bagi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam menyusun program dan kegiatan RAK LLAJ provinsi dan kabupaten/kota. RAK LLAJ memuat sasaran, arah kebijakan strategis, kebutuhan regulasi dan tatanan kelembagaan, rencana aksi dan target kinerja, serta rencana pendanaan. Sasaran RAK LLAJ ditujukan untuk menurunkan indeks fatalitas korban kecelakaan LLAJ pada tahun 2030 melalui pemenuhan standar pemeringkatan jalan bintang 3 untuk seluruh jalan baru non tol dan lebih dari 75% kendaraan bermotor melakukan perjalanan di jalan existing, serta bintang 4 untuk jalan tol. Arah kebijakan strategis meliputi penyelarasan arah kebijakan dan komitmen penyelenggaraan KLLAJ melalui koordinasi 5 pilar secara inklusif, penyelenggaraan KLLAJ berbasis data dan menggunakan pendekatan efisiensi biaya, serta pendekatan sistem KLLAJ yang mampu mengakomodasi kesalahan manusia dan kerentanan tubuh manusia. Rencana aksi dijabarkan dalam program dan kegiatan KLLAJ, termasuk penyempurnaan regulasi, penetapan pemeringkatan jalan, pengawasan jalan, pengendalian fungsi dan bahaya di ruang jalan, perbaikan badan jalan, pemenuhan persyaratan laik fungsi jalan, penyelenggaraan fasilitas pejalan kaki dan pesepeda, penanganan keselamatan pada tahap konstruksi, penanganan daerah rawan kecelakaan, penanganan pelintasan sebidang dengan kereta api, penyediaan lajur khusus angkutan umum massal perkotaan, penyelenggaraan batas kecepatan kendaraan, pembatasan akses jalan bagi kendaraan rentan, dan penguatan kapasitas sumber daya manusia. Pendanaan bersumber dari APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah.

(-)

(-)