Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 18 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buol Nomor 18 Tahun 2009 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BUOL PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN) DAN BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD) DI KABUPATEN BUOL

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buol 18/2009 · Perda Kabupaten Buol No. 18 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Buol Nomor 18 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 2009Tanggal Penetapan:18 Agustus 2009
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik DaerahBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BUOL PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN) DAN BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD) DI KABUPATEN BUOL
LokasiPemerintah Kabupaten Buol
Tanggal Berlaku18 Agustus 2009
Tanggal Penetapan18 Agustus 2009
Tempat PenetapanBuol

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Buol pada Bank Pembangunan Propinsi Sulawesi Tengah, Perusahaan Daerah Berkah dan Perusahaan Air Minum Motanang (Lembaran Daerah Kabupaten Tahun 2007 Nomor 11).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Buol pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal ini dimaksudkan untuk memperkuat modal pada lembaga keuangan BUMN dan BUMD, meningkatkan sumber-sumber penerimaan daerah, meningkatkan daya saing dan operasional dalam mengembangkan pertumbuhan BUMN dan BUMD, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Sumber permodalan berasal dari penyisihan atas penerimaan pembiayaan daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dianggarkan dalam APBD sesuai kemampuan keuangan daerah.
  • Besarnya penyertaan modal disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati, yang tembusannya disampaikan kepada DPRD Kabupaten Buol.
  • Modal yang disetor harus dikelola secara profesional dan proporsional oleh pengurus BUMN dan BUMD dengan prinsip efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
  • Pengurus BUMN dan BUMD bertanggung jawab atas pengelolaan penyertaan modal dan harus menyampaikan pertanggungjawaban kepada Pemerintah Daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tata cara pertanggungjawaban akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
  • Pengawasan atas pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.

(-)

(-)