di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buol Nomor 18 Tahun 2009 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BUOL PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN) DAN BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD) DI KABUPATEN BUOL
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buol 18/2009 · Perda Kabupaten Buol No. 18 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Buol Nomor 18 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Buol pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal ini dimaksudkan untuk memperkuat modal pada lembaga keuangan BUMN dan BUMD, meningkatkan sumber-sumber penerimaan daerah, meningkatkan daya saing dan operasional dalam mengembangkan pertumbuhan BUMN dan BUMD, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Ketentuan Substansial: