Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Selatan Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buru Selatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2019.

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buru Selatan 5/2018 · Perda Kabupaten Buru Selatan No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Buru Selatan Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 2018Tanggal Penetapan:19 Desember 2018
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2019.
LokasiPemerintah Kabupaten Buru Selatan
Tanggal Berlaku19 Desember 2018
Tanggal Penetapan19 Desember 2018
Tempat PenetapanNamrole

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 05 Tahun 2018 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2019. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 728.390.611.000,00, belanja daerah sebesar Rp. 742.033.257.000,00, yang mengakibatkan defisit sebesar (Rp. 13.642.646.000,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 20.892.646.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 7.250.000.000,00, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp. 13.642.646.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA) dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dengan Peraturan Bupati, yang kemudian diusulkan dalam Rancangan Perubahan APBD. Pendanaan keadaan darurat dapat menggunakan Belanja Tidak Terduga. Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)