Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang No. 27 Tahun 2013

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tangerang Nomor 27 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KERJA BAGI TENAGA KERJA KONTRAK/ TENAGA HONORER YANG TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN PENGANGKATAN HONORER MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KABUPATEN TANGERANG.

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Tangerang 27/2013 · Perbup Kabupaten Tangerang No. 27 Tahun 2013 · Perbup Kabupaten Tangerang Nomor 27 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Aparatur Sipil NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaPEDOMAN PELAKSANAAN KERJA BAGI TENAGA KERJA KONTRAK/ TENAGA HONORER YANG TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN PENGANGKATAN HONORER MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KABUPATEN TANGERANG.
LokasiPemerintah Kabupaten Tangerang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanTigaraksa

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Bupati Tangerang Nomor 814/Кер.66-Huk/2002 tentang Pengangkatan Tenaga Kerja Kontrak Kabupaten Tangerang. 2. Keputusan Bupati Tangerang Nomor 814.07/Kep.32A-BKD/2004 tentang Pengangkatan Tenaga Kerja Kontrak Kabupaten Tangerang. 3. Keputusan Bupati Tangerang Nomor 814.07/Kep.850.A-BKD/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Kerja Kontrak Kabupaten Tangerang.

Peraturan Bupati ini mengatur pedoman pelaksanaan kerja bagi Tenaga Kerja Kontrak (TKK)/Tenaga Honorer di Kabupaten Tangerang yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Latar belakangnya adalah adanya TKK yang belum diangkat menjadi CPNS setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012. Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan kepastian hukum bagi TKK tersebut agar tetap dapat melaksanakan tugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. TKK yang masih bertugas dapat melanjutkan tugas sesuai kontrak kerja yang berlaku.
  2. TKK dapat bekerja hingga usia 55 tahun, dan yang telah mencapai usia tersebut dapat diberikan penghargaan.
  3. Penghargaan dapat diberikan kepada TKK yang habis masa baktinya atau mengalami kecelakaan dalam tugas yang mengakibatkan cacat atau meninggal dunia.
  4. Bentuk penghargaan dapat berupa cinderamata/sertifikat masa bakti dan/atau uang, disesuaikan dengan anggaran yang tersedia.
  5. Tata cara pemberian penghargaan meliputi pengusulan oleh Kepala Unit Kerja/SKPD kepada Bupati melalui Badan Kepegawaian Daerah.

(-)

(-)