Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 180 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 180 Tahun 1964 tentang Rumusan Dasar Isi Moral Pendidikan Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 180/1964 · Keppres No. 180 Tahun 1964 · Keppres Nomor 180 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:23 Juli 1964
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaRumusan Dasar Isi Moral Pendidikan Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan23 Juli 1964
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan ini diambil untuk menegaskan rumusan mengenai Dasar, Moral, dan Sistem Pendidikan Nasional yang berlandaskan Pancasila dan Manifesto Politik (Manipol-Usdek). Tujuannya adalah untuk memelihara kekompakan, konsistensi, dan progresivitas revolusioner dalam pembangunan serta menyempurnakan rumusan dan sistem pendidikan yang berlaku.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini menetapkan bahwa dasar dan isi moral pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta adalah Pancasila dan Manipol-Usdek. Sistem pendidikan nasional harus diarahkan dan disempurnakan sesuai rumusan tersebut. Panitia Negara akan dibentuk untuk menyempurnakan dan mengembangkan sistem pendidikan berdasarkan Pancasila dan Manipol-Usdek, dengan melibatkan para menteri terkait dan pihak lainnya. Setiap lembaga pendidikan diberi kebebasan menentukan cara mencapai tujuan pendidikan sesuai jenjang, jenis, dan kebutuhan masing-masing, dengan pedoman agar pengajaran selaras dengan Pancasila dan menghormati kebebasan beragama peserta didik. Panitia Negara wajib menyusun usulan dan rekomendasi terkait kurikulum, kelembagaan, tenaga pendidik, dan mekanisme supervisi yang diperlukan, yang kemudian disampaikan kepada Presiden untuk ditetapkan lebih lanjut.

(-)

(-)