Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin lingkungan di Kabupaten Balangan. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan dan perlindungan lingkungan untuk keberlanjutan hidup generasi mendatang, serta pengendalian lingkungan melalui perizinan sebagai instrumen penertiban pemanfaatan lingkungan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kewajiban setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL untuk memiliki Izin Lingkungan.
- Prosedur perolehan Izin Lingkungan yang meliputi penyusunan Amdal dan UKL-UPL, penilaian Amdal dan pemeriksaan UKL-UPL, serta permohonan dan penerbitan Izin Lingkungan.
- Persyaratan permohonan Izin Lingkungan yang meliputi dokumen Amdal atau Formulir UKL-UPL, dokumen pendirian usaha, dan profil usaha.
- Pengumuman permohonan Izin Lingkungan oleh Bupati melalui SKPD terkait dan pemberian kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan saran, pendapat, dan tanggapan.
- Kewenangan Bupati untuk menerbitkan atau menolak Izin Lingkungan.
- Kewajiban pemegang Izin Lingkungan untuk menaati persyaratan dan kewajiban dalam izin, membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan, serta menyediakan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup.
- Pembentukan Komisi Penilai Amdal oleh Bupati untuk melakukan penilaian terhadap dokumen Amdal.
- Pendanaan penyusunan Amdal atau UKL-UPL yang dibebankan kepada pemrakarsa, kecuali untuk usaha golongan ekonomi lemah yang dapat dibantu oleh Pemerintah Daerah.
- Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat.