Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penanganan Benturan Kepentingan Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional

Juga dikenal sebagai: Perka BNN 10/2017 · Perka BNN No. 10 Tahun 2017 · Perka BNN Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 April 2017Tanggal Penetapan:20 April 2017
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
TemaPenanganan Benturan Kepentingan Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
LokasiBadan Narkotika Nasional
Tanggal Berlaku25 April 2017
Tanggal Penetapan20 April 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2011 tentang Kepegawaian Badan Narkotika Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 251) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2011 tentang Kepegawaian Badan Narkotika Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 901); 2. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 18 Tahun 2012 tentang Tata Tertib Kerja Pegawai Badan Narkotika Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1347) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 18 Tahun 2012 tentang Tata Tertib Kerja Pegawai Badan Narkotika Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 484); 3. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 912) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 395).

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mengatur tentang penanganan benturan kepentingan di lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dan kinerja BNN dalam Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Tujuannya adalah untuk mencegah dan mengatasi benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan BNN.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan: Dijelaskan bahwa penanganan benturan kepentingan dilaksanakan berdasarkan pedoman yang tercantum dalam Lampiran peraturan ini. Pedoman ini menjadi acuan bagi pejabat dan pegawai BNN.
  2. Ruang Lingkup Pedoman: Pedoman meliputi norma dan etika dalam menghadapi benturan kepentingan, termasuk pengertian, sumber, bentuk, jenis benturan kepentingan, sanksi, dan upaya penanganan.
  3. Definisi: Diberikan definisi istilah-istilah penting seperti BNN, Pegawai BNN, Benturan Kepentingan, Kepentingan Pribadi, Hubungan Afiliasi, Pihak Lain, Aset Jabatan/Lembaga, Informasi Rahasia Jabatan, Mitra Kerja dan Pihak Ketiga, Penyalahgunaan Wewenang, Perangkapan Jabatan, Gratifikasi, P4GN, Asesmen, Kepala Satuan Kerja, dan Kelemahan Sistem Organisasi.
  4. Prinsip Dasar: Penanganan benturan kepentingan harus mengutamakan kepentingan publik, menciptakan keterbukaan, mendorong tanggung jawab pribadi dan keteladanan, serta membina budaya organisasi yang baik.

Peraturan ini mengatur berbagai bentuk benturan kepentingan yang mungkin terjadi di lingkungan BNN, baik yang melibatkan pegawai secara langsung maupun dalam pelaksanaan P4GN di berbagai bidang seperti Kesekretariatan, Pengawasan, Pencegahan, Pemberdayaan Masyarakat, Pemberantasan, Rehabilitasi, Hukum dan Kerjasama, Pusat Penelitian Data dan Informasi, Balai Rehabilitasi, Pendidikan dan Pelatihan, serta Laboratorium Uji Narkoba.

(-)

Pegawai di lingkungan Badan Narkotika Nasional yang melanggar ketentuan Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.