di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penanganan Benturan Kepentingan Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Juga dikenal sebagai: Perka BNN 10/2017 · Perka BNN No. 10 Tahun 2017 · Perka BNN Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mengatur tentang penanganan benturan kepentingan di lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dan kinerja BNN dalam Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Tujuannya adalah untuk mencegah dan mengatasi benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan BNN.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini mengatur berbagai bentuk benturan kepentingan yang mungkin terjadi di lingkungan BNN, baik yang melibatkan pegawai secara langsung maupun dalam pelaksanaan P4GN di berbagai bidang seperti Kesekretariatan, Pengawasan, Pencegahan, Pemberdayaan Masyarakat, Pemberantasan, Rehabilitasi, Hukum dan Kerjasama, Pusat Penelitian Data dan Informasi, Balai Rehabilitasi, Pendidikan dan Pelatihan, serta Laboratorium Uji Narkoba.