Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 48 Tahun 1994

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 48 Tahun 1994 tentang Kantor Dagang Dan Ekonomi Indonesia Di Taipei

Juga dikenal sebagai: Keppres 48/1994 · Keppres No. 48 Tahun 1994 · Keppres Nomor 48 Tahun 1994

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juli 1994Tanggal Penetapan:7 Juli 1994
Badan Usaha & PerdaganganKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaKantor Dagang Dan Ekonomi Indonesia Di Taipei
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Juli 1994
Tanggal Penetapan07 Juli 1994
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperlancar dan meningkatkan hubungan kerjasama ekonomi dan perdagangan antara Indonesia dan Taiwan. Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan pembentukan lembaga ekonomi yang bersifat non-Pemerintah, yaitu Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan peningkatan peran Kamar Dagang dan Industri Indonesia di Taipei menjadi Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei. Kantor ini berfungsi untuk memperlancar dan meningkatkan kerjasama ekonomi dan perdagangan antara kedua negara. Kantor ini dipimpin oleh seorang Kepala dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala, serta membawahi beberapa Bagian atau Bidang yang menangani berbagai aspek seperti administrasi, ekonomi, perdagangan, industri, pariwisata, penanaman modal, dan lalu lintas orang. Pembinaan umum terhadap kantor ini dilakukan oleh Menteri Perdagangan, termasuk perbantuan pegawai dan bimbingan lainnya. Kantor ini juga memperoleh bantuan pembiayaan dari Anggaran Belanja Negara melalui Departemen Perdagangan.

(-)

(-)