Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 14 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 14 Tahun 2016 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Timur 14/2016 · Perda Kabupaten Lampung Timur No. 14 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 14 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 2016Tanggal Penetapan:26 Agustus 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Timur
Tanggal Berlaku26 Agustus 2016
Tanggal Penetapan26 Agustus 2016
Tempat PenetapanSukadana

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 02 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2015 Nomor 02) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 07 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2015 Nomor 07)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan, yang juga dilampiri dengan laporan kinerja.

Laporan realisasi anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 1.673.230.554.391,56 dan belanja sebesar Rp. 1.733.408.499.651,80, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (60.177.945.260,24). Pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 98.436.116.904,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 1.010.821.016,00, dengan jumlah pembiayaan netto sebesar Rp. 97.425.295.888,00.

Neraca per 31 Desember menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 1.469.297.365.182,45, jumlah kewajiban sebesar Rp. 3.651.561.687,83, dan jumlah ekuitas sebesar Rp. 1.465.645.803.494,62. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 98.436.116.904,00 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 37.572.067.214,76.

Catatan Atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan tersebut, termasuk laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, catatan atas laporan keuangan, dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015 sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)