Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 19 Tahun 1998

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 19 Tahun 1998 tentang Penetapan Harga Dasar Gabah

Juga dikenal sebagai: Inpres 19/1998 · Inpres No. 19 Tahun 1998 · Inpres Nomor 19 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 1998Tanggal Penetapan:10 Juli 1998
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaPenetapan Harga Dasar Gabah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Juli 1998
Tanggal Penetapan10 Juli 1998
Tempat PenetapanJakarta

Instruksi Presiden ini mencabut: 1. Semua ketentuan tentang penetapan harga dasar gabah dan beras yang telah ada sebelum dikeluarkannya Instruksi Presiden ini.

Instruksi Presiden Nomor 19 Tahun 1998 bertujuan untuk meningkatkan produksi pangan dan pendapatan petani dengan menetapkan harga dasar dan harga pembelian gabah/beras. Harga dasar gabah kering giling (GKG) ditetapkan Rp. 1.000,00 per kilogram oleh Koperasi/KUD dari petani. BULOG membeli GKG dari Koperasi/KUD seharga Rp. 1.016,00 per kilogram dan dari non-Koperasi/KUD seharga Rp. 1.010,00 per kilogram. Harga beras dari Koperasi/KUD adalah Rp. 1.660,00 per kilogram dan dari non-Koperasi/KUD Rp. 1.650,00 per kilogram. Persyaratan kualitas gabah meliputi kadar air 14,5%, butir hampa/kotoran maksimum 3%, butir kuning/rusak maksimum 3%, butir mengapur/hijau maksimum 5%, dan butir merah maksimum 3%. Jika petani tidak memenuhi persyaratan kualitas, mereka dapat menjual dengan kondisi kualitas yang berbeda sesuai tabel harga. Pejabat terkait bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasan kebijakan ini.

(-)

(-)