Instruksi Presiden Nomor 19 Tahun 1998 bertujuan untuk meningkatkan produksi pangan dan pendapatan petani dengan menetapkan harga dasar dan harga pembelian gabah/beras. Harga dasar gabah kering giling (GKG) ditetapkan Rp. 1.000,00 per kilogram oleh Koperasi/KUD dari petani. BULOG membeli GKG dari Koperasi/KUD seharga Rp. 1.016,00 per kilogram dan dari non-Koperasi/KUD seharga Rp. 1.010,00 per kilogram. Harga beras dari Koperasi/KUD adalah Rp. 1.660,00 per kilogram dan dari non-Koperasi/KUD Rp. 1.650,00 per kilogram. Persyaratan kualitas gabah meliputi kadar air 14,5%, butir hampa/kotoran maksimum 3%, butir kuning/rusak maksimum 3%, butir mengapur/hijau maksimum 5%, dan butir merah maksimum 3%. Jika petani tidak memenuhi persyaratan kualitas, mereka dapat menjual dengan kondisi kualitas yang berbeda sesuai tabel harga. Pejabat terkait bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasan kebijakan ini.