di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 93 Tahun 2000 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia I
Juga dikenal sebagai: PP 93/2000 · PP No. 93 Tahun 2000 · PP Nomor 93 Tahun 2000
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat dengan tujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia I melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Penambahan modal ini berasal dari kekayaan negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/1993, 1993/1994, dan 1994/1995, berupa bangunan dan peralatan fasilitas pelabuhan, kapal tunda, jalan, dan emplasemen di beberapa pelabuhan.
Ketentuan Substansial
Penambahan penyertaan modal ini dilakukan dengan nilai sebesar Rp 72.990.941.345,00, yang terdiri dari dana Daftar Isian Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan dana pinjaman dari Asian Development Bank dan Overseas Economic Cooperation Fund. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 dan peraturan terkait lainnya.