Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kepada Perusahaan Daerah Air Minum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Timur 3/2012 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juni 2012Tanggal Penetapan:18 Juni 2012
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kepada Perusahaan Daerah Air Minum
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu Timur
Tanggal Berlaku18 Juni 2012
Tanggal Penetapan18 Juni 2012
Tempat PenetapanMalili

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2010 Nomor 2)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Kepada Perusahaan Daerah Air Minum. Latar belakang perubahan ini adalah karena peraturan sebelumnya tidak sesuai lagi dengan kondisi dan perkembangan perusahaan daerah air minum (PDAM), serta untuk meningkatkan kinerja PDAM melalui peningkatan penyertaan modal agar mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan substansial yang diubah meliputi:

  1. Pasal 2, yang mengatur tentang nilai penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kepada PDAM. Nilai penyertaan modal awal adalah Rp10.448.509.000,00 yang berasal dari penerimaan aset Pemerintah Kabupaten Luwu Utara dan penyertaan modal dari APBD Kabupaten Luwu Timur. Kemudian, ditambahkan penyertaan modal sebesar Rp1.027.339.963,58 sebagai selisih perhitungan berdasarkan Peraturan Daerah sebelumnya. Sehingga total penyertaan modal menjadi Rp11.475.848.963,58.
  2. Pasal 3, yang mengatur tentang rencana penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PDAM sampai dengan Tahun 2015 sebesar Rp70.000.000.000,00.
  3. Pasal 4, yang mengatur bahwa pelaksanaan penyertaan modal selanjutnya sampai dengan Tahun 2015 ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, dan meningkatkan penerimaan daerah dengan memperhatikan aspek fungsi dan pelayanan.

(-)

(-)