di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Perkreditan Rakyat Di Kalimantan Selatan Dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 14/2017 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 14 Tahun 2017 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan bentuk badan hukum Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Kalimantan Selatan dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT). Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan peran dan kontribusi BPR terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, serta menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 334 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengharuskan perusahaan umum daerah yang dimiliki oleh lebih dari satu daerah untuk mengubah bentuk hukum menjadi perseroan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: