Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 15 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 15 Tahun 2004 tentang PEMBENTUKAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PONTIANAK

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 15/2004 · Perda Kota Pontianak No. 15 Tahun 2004 · Perda Kota Pontianak Nomor 15 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2004Tanggal Penetapan:30 Desember 2004
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PONTIANAK
LokasiPemerintah Kota Pontianak
Tanggal Berlaku30 Desember 2004
Tanggal Penetapan30 Desember 2004
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2001, tentang Pembentukan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pontianak.

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 15 Tahun 2004 dibentuk dengan tujuan menata kembali susunan organisasi perangkat daerah dalam menyongsong penyelenggaraan Otonomi Daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan ini membentuk Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak. Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD setelah berkonsultasi dengan Gubernur. Secara teknis operasional, Sekretaris DPRD bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD, dan secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok Sekretariat DPRD meliputi penyelenggaraan administrasi kesekretariatan dan keuangan DPRD, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengkoordinasi tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD. Fungsi Sekretariat DPRD mencakup memfasilitasi rapat anggota DPRD, pelaksanaan urusan rumah tangga DPRD, dan pengelolaan tata usaha DPRD.

1. Pada saat diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2001 masih berlaku sampai dilantiknya Pejabat Struktural menurut Peraturan Daerah yang baru.

(-)