di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 15 Tahun 2004 tentang PEMBENTUKAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PONTIANAK
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 15/2004 · Perda Kota Pontianak No. 15 Tahun 2004 · Perda Kota Pontianak Nomor 15 Tahun 2004
Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 15 Tahun 2004 dibentuk dengan tujuan menata kembali susunan organisasi perangkat daerah dalam menyongsong penyelenggaraan Otonomi Daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan ini membentuk Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak. Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD setelah berkonsultasi dengan Gubernur. Secara teknis operasional, Sekretaris DPRD bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD, dan secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok Sekretariat DPRD meliputi penyelenggaraan administrasi kesekretariatan dan keuangan DPRD, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengkoordinasi tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD. Fungsi Sekretariat DPRD mencakup memfasilitasi rapat anggota DPRD, pelaksanaan urusan rumah tangga DPRD, dan pengelolaan tata usaha DPRD.