Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pembangunan Keluarga

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Blora 2/2024 · Perda Kabupaten Blora No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2024Tanggal Penetapan:15 Agustus 2024
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembangunan Keluarga
LokasiPemerintah Kabupaten Blora
Tanggal Berlaku15 Agustus 2024
Tanggal Penetapan15 Agustus 2024
Tempat PenetapanBlora

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pembangunan Keluarga bertujuan untuk membentuk keluarga sesuai nilai agama, mempercepat tercapainya keluarga berketahanan dan berkualitas, meningkatkan perlindungan anggota keluarga (terutama yang rentan), mempercepat pembangunan manusia berkualitas dalam keluarga, meningkatkan peran keluarga dalam membangun masyarakat madani, menciptakan harmonisasi pembangunan keluarga, menjadikan keluarga sebagai basis kebijakan, dan menjadikan keluarga berketahanan sebagai fondasi ketahanan bangsa.

Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam menetapkan kebijakan pembinaan keluarga, memfasilitasi pembangunan keluarga dan peningkatan peran serta masyarakat, mengembangkan sinergitas dan kerjasama, serta menyelenggarakan sistem informasi pembangunan keluarga. Pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga dilaksanakan melalui ketahanan fisik ekonomi, sosial, dan psikologis. Pemerintah Daerah menyediakan Fasilitator Program Keluarga yang terdiri dari motivator Ketahanan Keluarga, kader pemberdayaan kesejahteraan Keluarga, dan lembaga layanan Keluarga lainnya.

Pemerintah Daerah juga memfasilitasi pembangunan keluarga melalui peningkatan kualitas balita, anak, remaja, dan lanjut usia; pemberdayaan keluarga rentan dan miskin; peningkatan kualitas lingkungan keluarga; pendidikan dan pembinaan kesiapan berkeluarga; pengembangan cara inovatif untuk pemberdayaan keluarga; serta optimalisasi penyelenggaraan kampung Keluarga Berkualitas dan pembangunan wilayah serta Pekerjaan Ramah Keluarga.

Masyarakat, Pemerintah Desa, Lembaga Pendidikan, dan Dunia Usaha juga memiliki peran dalam penyelenggaraan Pembangunan Keluarga sesuai dengan kewenangan dan bidang masing-masing.

(-)

(-)