Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 09 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk mengelola barang milik daerah secara optimal berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan barang milik daerah, termasuk perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Kewenangan pengelolaan barang milik daerah berada pada Bupati, yang dapat mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang. Peraturan ini juga menetapkan pejabat penatausahaan barang, pengguna barang, kuasa pengguna barang, serta pengurus barang pengelola dan pengguna, beserta tugas dan tanggung jawab masing-masing. Pengelolaan barang milik daerah harus memperhatikan standar barang, standar kebutuhan, dan standar harga yang ditetapkan oleh Bupati. Pemanfaatan barang milik daerah diatur melalui berbagai bentuk seperti sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), bangun guna serah (BGS), bangun serah guna (BSG), dan kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI).