Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu Nomor 9 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pringsewu 9/2017 · Perda Kabupaten Pringsewu No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Pringsewu Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2017Tanggal Penetapan:26 September 2017
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Pringsewu
Tanggal Berlaku26 September 2017
Tanggal Penetapan26 September 2017
Tempat PenetapanPringsewu

Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2013 Nomor 20) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 09 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk mengelola barang milik daerah secara optimal berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan barang milik daerah, termasuk perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Kewenangan pengelolaan barang milik daerah berada pada Bupati, yang dapat mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang. Peraturan ini juga menetapkan pejabat penatausahaan barang, pengguna barang, kuasa pengguna barang, serta pengurus barang pengelola dan pengguna, beserta tugas dan tanggung jawab masing-masing. Pengelolaan barang milik daerah harus memperhatikan standar barang, standar kebutuhan, dan standar harga yang ditetapkan oleh Bupati. Pemanfaatan barang milik daerah diatur melalui berbagai bentuk seperti sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), bangun guna serah (BGS), bangun serah guna (BSG), dan kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI).

(-)

(-)