Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH UNTUK PENGAMBILALIHAN KOPERASI BANK PERKREDITAN RAKYAT PRIMER MANDIRI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Trenggalek 1/2015 · Perda Kabupaten Trenggalek No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juni 2015Tanggal Penetapan:21 April 2015
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH UNTUK PENGAMBILALIHAN KOPERASI BANK PERKREDITAN RAKYAT PRIMER MANDIRI
LokasiPemerintah Kabupaten Trenggalek
Tanggal Berlaku17 Juni 2015
Tanggal Penetapan21 April 2015
Tempat PenetapanTrenggalek

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2006 (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2006 Nomor 3 Seri A) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2006 (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2007 Nomor 2 Seri A)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek untuk pengambilalihan Koperasi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Primer Mandiri. Latar belakangnya adalah rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melegalisasi pengambilalihan yang telah dilakukan pada tahun 2006, yang sebelumnya belum didasari dengan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal. Tujuan dari penyertaan modal ini adalah untuk investasi jangka panjang dalam bentuk pengambilalihan Koperasi BPR Primer Mandiri. Besaran penyertaan modal adalah sebesar Rp2.417.811.894,00 yang terdiri dari harga pembelian, biaya umum, dan modal disetor, yang telah dipertanggungjawabkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun 2007. Hasil yang diterima dari penyertaan modal ini akan disetor ke Kas Umum Daerah dan menjadi Pendapatan Asli Daerah.

(-)

(-)