Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penataan Dan Pengendalian Menara Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung 2/2016 · Perda Kabupaten Belitung No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan Dan Pengendalian Menara Telekomunikasi
LokasiPemerintah Kabupaten Belitung
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanTanjung Pandan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi bertujuan untuk mengatur dan mengendalikan pembangunan menara telekomunikasi agar fungsional, efektif, efisien, dan selaras dengan lingkungan, serta menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan. Kebijakan ini mengatur zona penempatan menara yang terdiri dari zona menara dan zona bebas menara, dengan kriteria tertentu untuk menara microcell, kamuflase, dan roof top di zona bebas menara.

Penyedia menara harus memenuhi kriteria sebagai perusahaan nasional dengan izin dan tenaga ahli. Pembangunan menara wajib memiliki izin lingkungan, izin gangguan, izin genset, dan IMB Menara, serta mengacu pada SNI. Menara harus dilengkapi sarana pendukung seperti pentanahan, penangkal petir, dan identitas hukum yang jelas. Pembangunan di kawasan khusus seperti bandara atau cagar budaya wajib menggunakan konsep menara kamuflase.

Pemilik menara wajib melakukan sosialisasi dan mendapatkan persetujuan masyarakat dalam radius keselamatan, serta mengasuransikan menara terhadap risiko. Pemeliharaan dan pemeriksaan kelaikan fungsi menara dilakukan berkala. Setiap menara wajib menampung minimal 2 dan maksimal 4 penyelenggara telekomunikasi, kecuali untuk keperluan khusus seperti meteorologi atau jaringan utama. Penggunaan BTS mobile memerlukan persetujuan Dinas, dan pengembangan jaringan diutamakan menggunakan microcell. Dinas melakukan pengendalian dan pengawasan menara, dan setiap menara dikenakan retribusi pengendalian.

1. Menara telekomunikasi yang telah berdiri dan memiliki IMB wajib menjadi menara bersama dengan penguatan konstruksi paling lama 2 tahun setelah Perda berlaku. 2. Menara yang telah berdiri dan memiliki IMB namun tidak dapat dikuatkan konstruksinya, tetap berlaku selama 5 tahun. 3. Penyedia menara yang telah memiliki IMB dan sedang membangun, wajib menyesuaikan dengan Perda ini paling lama 1 tahun setelah Perda berlaku. 4. Menara yang telah dibangun namun belum memiliki IMB, wajib mengurus IMB paling lama 6 bulan setelah Perda berlaku. 5. Penyedia menara yang telah memiliki IMB namun belum membangun, wajib menyesuaikan dengan Perda ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 4 ayat (1), Pasal 8 ayat (1) dan (3), Pasal 9 ayat (1), Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 16 ayat (1), dan Pasal 19 dapat dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi meliputi teguran lisan, peringatan tertulis, penertiban, penghentian sementara kegiatan, denda administrasi, pencabutan/pembekuan/penyegelan izin, dan/atau pembongkaran. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 8 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 7 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 10 ayat (1), Pasal 19 ayat (3), dan Pasal 17 ayat (1) dapat dikenakan pidana sesuai UU Telekomunikasi.