di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perlindungan Sumber Air Baku
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Singkawang 5/2015 · Perda Kota Singkawang No. 5 Tahun 2015 · Perda Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perlindungan Sumber Air Baku bertujuan untuk menjaga kelangsungan keberadaan, daya dukung, daya tampung, ekosistem, dan fungsi sumber air baku, serta memelihara keberadaan dan keberlanjutan sumber air baku agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai. Peraturan ini juga bertujuan untuk melindungi sumber air baku beserta lingkungannya dari kerusakan atau gangguan yang disebabkan oleh daya rusak alam maupun tindakan manusia.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk untuk melakukan inventarisasi, identifikasi, dan pengelolaan sumber air baku, serta menetapkan peraturan terkait pemanfaatan ruang dalam zona perlindungan berdasarkan ketentuan tata ruang wilayah daerah.