Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 54 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2014 tentang Pengesahan Third Protocol To Amend The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Between Association Of Southeast Asian Nations And The Peoples Republic Of China (Protokol Ketiga Untuk Mengubah Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 54/2014 · PERPRES No. 54 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 54 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juni 2014Tanggal Penetapan:4 Juni 2014
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Third Protocol To Amend The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Between Association Of Southeast Asian Nations And The Peoples Republic Of China (Protokol Ketiga Untuk Mengubah Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Juni 2014
Tanggal Penetapan04 Juni 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between the Association of Southeast Asian Nations and the People's Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50)

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2014 mengesahkan Protokol Ketiga untuk mengubah Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara ASEAN dan Republik Rakyat China. Protokol ini ditandatangani pada 19 November 2012 di Phnom Penh, Kamboja, dan bertujuan untuk membentuk Komite Bersama Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-China (ASEAN China FTA-JC). Komite ini berfungsi sebagai badan permanen untuk memastikan pelaksanaan efektif dari Persetujuan Kawasan Perdagangan Bebas antara ASEAN dan China. Peraturan ini juga menetapkan bahwa dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Bahasa Indonesia dan naskah asli Bahasa Inggris, maka yang berlaku adalah naskah Bahasa Inggris.

(-)

(-)