Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 75/2016 · Permen Ristekdikti No. 75 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 75 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 November 2016Tanggal Penetapan:4 November 2016
Keterbukaan InformasiPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaLayanan Informasi Publik Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku08 November 2016
Tanggal Penetapan04 November 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Riset dan Teknologi Nomor 02/M/PER/V/2011 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Kementerian Riset dan Teknologi. Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik di bidang Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dengan membuka akses layanan informasi publik di lingkungan Kementerian. Tujuannya adalah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan informasi publik.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembentukan organisasi layanan informasi publik yang terdiri dari Koordinator PPID, PPID di Kementerian, dan PPID di PTN Badan Hukum. Setiap PPID memiliki tugas dan wewenang dalam pengelolaan informasi publik, termasuk pengumpulan, penyimpanan, dan penyediaan informasi. Peraturan ini juga menetapkan jenis informasi yang dapat diakses dan yang dikecualikan, serta prosedur operasional untuk penyebarluasan informasi publik. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban untuk menyediakan informasi secara berkala dan memberikan layanan informasi yang cepat dan tepat.

1. PPID di lingkungan Kementerian yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap menjalankan tugasnya dan harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

(-)