Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten No. 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Banten 8/2016 · Perda Provinsi Banten No. 8 Tahun 2016 · Perda Provinsi Banten Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 November 2016Tanggal Penetapan:23 November 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Banten
Tanggal Berlaku23 November 2016
Tanggal Penetapan23 November 2016
Tempat PenetapanSerang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pembentukan Sekretariat KPID Provinsi Banten (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Banten Nomor 22); 2. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Provinsi Banten (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Banten Nomor 41) Sepanjang tidak mengatur Perangkat Daerah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; 3. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja RSUD Banten; (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Banten Nomor 47); 4. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja RSUD Malingping Provinsi Banten; (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Banten Nomor 60).

Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 8 Tahun 2016 mengatur tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk perangkat daerah yang sesuai dengan kewenangan Pemerintah Provinsi. Peraturan ini membentuk berbagai Perangkat Daerah, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Dinas Daerah terdiri dari berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, sosial, tenaga kerja, lingkungan hidup, perhubungan, komunikasi, koperasi, penanaman modal, kepemudaan, perpustakaan, kelautan, pariwisata, pertanian, ketahanan pangan, energi, perindustrian, dan perdagangan. Badan Daerah meliputi perencanaan pembangunan, pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset, kepegawaian, pengembangan sumber daya manusia, dan badan penghubung. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, termasuk Satuan Pendidikan Daerah Provinsi dan Rumah Sakit Daerah Provinsi. Selain itu, diatur pula pembentukan cabang dinas di Kabupaten/Kota untuk bidang pendidikan, kelautan dan perikanan, kehutanan, serta energi dan sumber daya mineral. Gubernur dibantu oleh staf ahli dalam melaksanakan tugasnya. Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perangkat Daerah provinsi melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan umum dan teknis atas penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Kabupaten/Kota.

1. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Banten, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 2. Pejabat yang ada saat ini tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan mulai tahun 2017.

(-)