Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 8 Tahun 2016 mengatur tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk perangkat daerah yang sesuai dengan kewenangan Pemerintah Provinsi.
Peraturan ini membentuk berbagai Perangkat Daerah, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Dinas Daerah terdiri dari berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, sosial, tenaga kerja, lingkungan hidup, perhubungan, komunikasi, koperasi, penanaman modal, kepemudaan, perpustakaan, kelautan, pariwisata, pertanian, ketahanan pangan, energi, perindustrian, dan perdagangan. Badan Daerah meliputi perencanaan pembangunan, pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset, kepegawaian, pengembangan sumber daya manusia, dan badan penghubung.
Peraturan ini juga mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, termasuk Satuan Pendidikan Daerah Provinsi dan Rumah Sakit Daerah Provinsi. Selain itu, diatur pula pembentukan cabang dinas di Kabupaten/Kota untuk bidang pendidikan, kelautan dan perikanan, kehutanan, serta energi dan sumber daya mineral. Gubernur dibantu oleh staf ahli dalam melaksanakan tugasnya. Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perangkat Daerah provinsi melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan umum dan teknis atas penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Kabupaten/Kota.