Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020. Pedoman ini disusun untuk memastikan sinkronisasi antara kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah pusat, serta untuk menjamin bahwa penyusunan APBD dilakukan secara tepat waktu, transparan, partisipatif, dan tertib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kebijakan ini juga mengatur tentang prinsip-prinsip penyusunan APBD, kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, serta teknis penyusunan APBD. Selain itu, peraturan ini menekankan pentingnya alokasi anggaran untuk pendidikan dan kesehatan, serta penggunaan dana transfer umum untuk belanja infrastruktur daerah.