Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 2/2007 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 2 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Mei 2007Tanggal Penetapan:7 Mei 2007
Kompensasi & Tunjangan PejabatPemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku07 Mei 2007
Tanggal Penetapan07 Mei 2007
Tempat PenetapanKaranganyar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2005 Nomor 1), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 32 Tahun 2006 (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2005 Nomor 5).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2006. Perubahan ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan menciptakan kondisi sosial ekonomi yang baik dan seimbang.

Perubahan-perubahan substansial meliputi:

  1. Tunjangan Komunikasi Intensif: Selain penghasilan yang telah diterima, Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan Tunjangan Komunikasi Intensif setiap bulan untuk menampung dan menjaring aspirasi masyarakat.
  2. Belanja Penunjang Operasional Pimpinan: Secara kolektif, Pimpinan DPRD disediakan Belanja Penunjang Operasional untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas mereka.
  3. Kemampuan Keuangan Daerah: Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Belanja Penunjang Operasional mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah yang dikelompokkan menjadi tinggi, sedang, dan rendah.
  4. Prinsip Kesetaraan: Penyediaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD mempertimbangkan prinsip kesetaraan dengan dana operasional yang diterima oleh Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
  5. Penggunaan Dana: Penggunaan Belanja Penunjang Operasional didasarkan pada pertimbangan Pimpinan DPRD dengan memperhatikan asas manfaat dan efisiensi, serta tidak untuk kepentingan pribadi.

Peraturan ini juga mengatur mengenai penganggaran dan pertanggungjawaban penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)