Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan vokasi di Sekolah Tinggi Perikanan melalui pengembangan kurikulum berbasis kompetensi. Kurikulum ini menjadi pedoman dalam perencanaan, proses, dan penilaian pembelajaran untuk menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas di bidang kelautan dan perikanan. Kurikulum ini mencakup program studi Sarjana Terapan seperti Teknologi Penangkapan Ikan, Permesinan Perikanan, Teknologi Pengolahan Hasil Perikanan, Teknologi Akuakultur, Teknologi Pengelolaan Sumber Daya Perairan, dan Penyuluhan Perikanan. Silabus dari kurikulum ini dapat dikembangkan sesuai dengan dinamika ilmu pengetahuan dan teknologi serta kebutuhan dan potensi wilayah. Kurikulum ini mulai berlaku pada Tahun Akademik 2017/2018.