Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017 tentang Kurikulum Sekolah Tinggi Perikanan Edisi 2017

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 9/PERMEN-KP/2017 · Permen KKP No. 9/PERMEN-KP/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Maret 2017Tanggal Penetapan:9 Maret 2017
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaKurikulum Sekolah Tinggi Perikanan Edisi 2017
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku15 Maret 2017
Tanggal Penetapan09 Maret 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.06/MEN/2008 tentang Kurikulum Sekolah Tinggi Perikanan (STP) Edisi 2008

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan vokasi di Sekolah Tinggi Perikanan melalui pengembangan kurikulum berbasis kompetensi. Kurikulum ini menjadi pedoman dalam perencanaan, proses, dan penilaian pembelajaran untuk menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas di bidang kelautan dan perikanan. Kurikulum ini mencakup program studi Sarjana Terapan seperti Teknologi Penangkapan Ikan, Permesinan Perikanan, Teknologi Pengolahan Hasil Perikanan, Teknologi Akuakultur, Teknologi Pengelolaan Sumber Daya Perairan, dan Penyuluhan Perikanan. Silabus dari kurikulum ini dapat dikembangkan sesuai dengan dinamika ilmu pengetahuan dan teknologi serta kebutuhan dan potensi wilayah. Kurikulum ini mulai berlaku pada Tahun Akademik 2017/2018.

(-)

(-)