Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan peran pemerintah daerah dan masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Latar belakangnya adalah meningkatnya penyalahgunaan narkotika yang mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Pelaksanaan Fasilitasi:** Bupati bertanggung jawab atas fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait dan dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang membidangi kesatuan bangsa dan politik. Camat dan Kepala Desa/Lurah juga berperan dalam pelaksanaan fasilitasi di wilayah masing-masing.
2. **Antisipasi Dini:** Pemerintah Daerah melakukan antisipasi dini melalui pemberian informasi, kerjasama dengan satuan pendidikan, pengawasan terhadap masyarakat dan lingkungan.
3. **Pencegahan:** Upaya pencegahan meliputi pendataan, perencanaan, pembangunan sistem informasi, sosialisasi dan edukasi, fasilitasi pemeriksaan, pembentukan lingkungan bersih narkotika, dan program Desa bersih dari narkotika.
4. **Penanganan:** Pemerintah Daerah melaksanakan penanganan bagi pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi medis di rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang ditunjuk.
5. **Pendanaan:** Pendanaan dibebankan pada APBD dan/atau sumber lain yang sah.
6. **Tim Terpadu:** Dibentuk tim terpadu di tingkat Daerah dan Kecamatan untuk meningkatkan pelaksanaan fasilitasi.
7. **Partisipasi dan Pemberdayaan Masyarakat:** Masyarakat dapat berpartisipasi melalui pelaporan, peningkatan ketahanan keluarga, peningkatan kesadaran, pembentukan wadah partisipasi, dan pembentukan satuan tugas anti narkotika.
8. **Kemitraan dan Kerjasama:** Pemerintah Daerah melakukan kemitraan dan kerjasama dengan berbagai pihak.
9. **Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan:** Bupati melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala dan melaporkan kepada Gubernur.