Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesawaran Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesawaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Pesawaran Tahun 2020-2039

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pesawaran 4/2020 · Perda Kabupaten Pesawaran No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Pesawaran Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 2020Tanggal Penetapan:26 Agustus 2020
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Industri Kabupaten Pesawaran Tahun 2020-2039
LokasiPemerintah Kabupaten Pesawaran
Tanggal Berlaku26 Agustus 2020
Tanggal Penetapan26 Agustus 2020
Tempat PenetapanGedong Tataan

Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sragen Tahun 2011-2031 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sragen Tahun 2011-2031.

Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Sragen Tahun 2020-2040 menetapkan pedoman pembangunan industri bagi perangkat daerah, pelaku industri, pengusaha, dan institusi terkait, dengan tujuan mendorong industri daerah menjadi unggulan dan menjadi pedoman bagi peran serta masyarakat. Kebijakan ini bertujuan mewujudkan kebijakan pembangunan Industri Nasional dan Provinsi Jawa Tengah di Daerah, menentukan sasaran, strategi, dan rencana aksi pembangunan Industri Unggulan Daerah, mewujudkan industri daerah yang mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan, mewujudkan pemerataan pembangunan industri unggulan daerah guna memperkuat ketahanan nasional, serta meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan. Kewenangan pemerintah daerah mencakup rencana pengembangan kawasan peruntukan industri, penyediaan infrastruktur industri, pemberian kemudahan data dan informasi, pelayanan terpadu satu pintu, pemberian insentif, pembinaan IKM, penataan industri di Kawasan Peruntukan Industri, dan pengawasan pembangunan peruntukan industri. Industri Unggulan Daerah meliputi industri makanan, tekstil, pakaian jadi, furnitur, dan industri kayu/anyaman. RPIK 2020-2040 mencakup pendahuluan, gambaran kondisi daerah, visi dan misi, strategi dan program pembangunan industri, dengan program meliputi pengembangan industri unggulan, perwilayahan industri, sumber daya industri, sarana dan prasarana, serta pemberdayaan industri.

(-)

(-)