Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Papua 7/2022 · Perda Provinsi Papua No. 7 Tahun 2022 · Perda Provinsi Papua Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2022Tanggal Penetapan:24 Oktober 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Provinsi Papua
Tanggal Berlaku24 Oktober 2022
Tanggal Penetapan24 Oktober 2022
Tempat PenetapanJayapura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Provinsi Papua Tahun 2021 Nomor 1); 2. Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Provinsi Papua Tahun 2021 Nomor 9);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Tahun Anggaran 2021. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran;
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
  3. Laporan Operasional;
  4. Laporan Perubahan Ekuitas;
  5. Neraca;
  6. Laporan Arus Kas; dan
  7. Catatan atas Laporan Keuangan.

Laporan realisasi anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp13.885.923.486.851,29 dan belanja serta transfer sebesar Rp14.859.606.462.835,81, sehingga terdapat defisit sebesar Rp973.682.975.984,52. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 3.023.008.564.518,56 dan pengeluaran sebesar Rp 120.000.000.000,00.

Laporan perubahan saldo anggaran lebih mencatat saldo awal sebesar Rp 3.021.796.714.740,56 dan saldo akhir sebesar Rp 1.929.325.588.534,04.

Laporan operasional mencatat pendapatan-LO sebesar Rp14.758.229.827.806,93 dan beban sebesar Rp15.742.185.276.466,02, sehingga terdapat defisit-LO sebesar (Rp1.103.257.518.398,09).

Laporan perubahan ekuitas mencatat ekuitas awal sebesar Rp24.362.193.927.168,20 dan ekuitas akhir sebesar Rp 23.070.198.453.450,71.

Neraca mencatat jumlah aset sebesar Rp23.224.874.053.861,00, jumlah kewajiban sebesar Rp 154.675.600.410,29, dan jumlah ekuitas sebesar Rp23.070.198.453.450,71.

Laporan arus kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp 3.023.051.234.518,56 dan saldo kas akhir sebesar Rp 1.929.487.051.363,04.

Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Peraturan ini juga mengatur lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan keuangan tersebut.

(-)

(-)