Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 15 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonogiri 15/2019 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 15 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 15 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2019Tanggal Penetapan:23 Desember 2019
Koperasi & Usaha Mikro Kecil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro
LokasiPemerintah Kabupaten Wonogiri
Tanggal Berlaku23 Desember 2019
Tanggal Penetapan23 Desember 2019
Tempat PenetapanWonogiri

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberdayaan koperasi dan usaha mikro di Kabupaten Wonogiri. Latar belakangnya adalah koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat memiliki peran strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat, serta perlunya mendorong pertumbuhan dan melindungi usaha mikro melalui kebijakan daerah. Tujuannya adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat, serta membangun perekonomian nasional yang adil dan makmur. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Kelembagaan Koperasi:** Pendirian, penggabungan, peleburan, pembubaran, dan perubahan anggaran dasar koperasi diatur secara rinci, termasuk persyaratan dan prosedur yang harus diikuti. 2. **Keanggotaan Koperasi:** Syarat, hak, dan kewajiban anggota koperasi, calon anggota, dan anggota luar biasa diatur. 3. **Perangkat Organisasi Koperasi:** Rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi memiliki tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang jelas. 4. **Usaha Koperasi:** Jenis usaha koperasi, tahapan pelaksanaan kegiatan usaha, dan ketentuan terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) diatur. 5. **Permodalan Koperasi:** Sumber modal koperasi, termasuk modal sendiri, modal pinjaman, dan modal penyertaan, diatur. 6. **Pembinaan dan Pengawasan Koperasi:** Dinas terkait melakukan pembinaan, pengawasan, dan pemeriksaan terhadap koperasi. 7. **Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro:** Asas, prinsip, tujuan, pelaksanaan, koordinasi, dan bentuk kegiatan pemberdayaan diatur. 8. **Perlindungan dan Iklim Usaha:** Perlindungan usaha bagi koperasi dan usaha mikro serta penumbuhan iklim usaha yang kondusif diatur. 9. **Pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro:** Fasilitasi dan pelaksanaan pengembangan usaha diatur. 10. **Pembiayaan dan Penghargaan:** Sumber pembiayaan pemberdayaan dan pemberian penghargaan diatur. 11. **Kewajiban dan Larangan:** Kewajiban bagi koperasi dan larangan yang harus dipatuhi diatur.

1. Koperasi yang telah didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diakui sebagai Koperasi berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Koperasi yang telah memiliki izin usaha sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap menjalankan usahanya, dengan ketentuan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini pada saat habis masa berlakunya izin.

1. Pelanggaran terhadap kewajiban dalam Pasal 37 dan Pasal 62 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penurunan klasifikasi, penghentian kegiatan, pencabutan rekomendasi, pencabutan izin usaha, dan/atau pembubaran Koperasi. 2. Pelanggaran terhadap larangan dalam Pasal 64 huruf c, huruf d dan huruf f dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian kegiatan, dan/atau pencabutan izin usaha. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 37 dan Pasal 63 diancam pidana sesuai peraturan perundang-undangan. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 65 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00.