Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 13 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pembentukan Desa Mokobeau Kecamatan Siompa Barat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton 13/2011 · Perda Kabupaten Buton No. 13 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Buton Nomor 13 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:16 Februari 2011
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa Mokobeau Kecamatan Siompa Barat
LokasiPemerintah Kabupaten Buton
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan16 Februari 2011
Tempat PenetapanPasarwajo

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 13 Tahun 2011 ini mengatur tentang pembentukan Desa Mokobeau di Kecamatan Siompu Barat. Latar belakang pembentukan desa ini adalah untuk meningkatkan efektivitas pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di wilayah Desa Watuampara. Dengan dibentuknya Desa Mokobeau, maka luas wilayah Desa Watuampara berkurang seluas wilayah Desa Mokobeau.

Desa Mokobeau terdiri atas Dusun Kanawa dan Dusun Tanah Bengkok, dengan pusat pemerintahan berkedudukan di Dusun Tanah Bengkok. Batas-batas wilayah Desa Mokobeau meliputi:

  • Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Kadatua;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Nggulanggula;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Lalole;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Watuampara.

Penetapan batas wilayah secara pasti di lapangan akan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Untuk memimpin pemerintahan desa, akan diangkat seorang Kepala Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.

(-)

(-)