Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPIP 7/2020 · Peraturan BPIP No. 7 Tahun 2020 · Peraturan BPIP Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 November 2023Tanggal Penetapan:16 November 2020
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
TemaPedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
LokasiBadan Pembinaan Ideologi Pancasila
Tanggal Berlaku23 November 2023
Tanggal Penetapan16 November 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menjadi pedoman bagi pimpinan dan pegawai di lingkungan BPIP dalam mengenal, mencegah, dan mengatasi Benturan Kepentingan. Tujuannya adalah menciptakan budaya pelayanan publik yang transparan dan efisien, mencegah pengabaian pelayanan publik, mencegah kerugian negara akibat korupsi, kolusi, dan nepotisme, menegakkan integritas, dan menciptakan organisasi yang bersih. Setiap pimpinan dan pegawai wajib menaati pedoman ini, yang tercantum dalam lampiran peraturan.

(-)

1. Pimpinan dan Pegawai dilarang melakukan transaksi dan/atau menggunakan aset BPIP untuk kepentingan pribadi, keluarga atau golongan. 2. Dilarang menerima dan/atau memberi hadiah/manfaat dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan jabatan. 3. Dilarang menerima pengembalian dan/atau keuntungan pribadi lainnya yang melebihi dan/atau bukan haknya.