Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 10 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 10/2017 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 10 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Agustus 2017Tanggal Penetapan:29 Agustus 2017
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
LokasiPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Tanggal Berlaku29 Agustus 2017
Tanggal Penetapan29 Agustus 2017
Tempat PenetapanPutussibau

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada petani di Kabupaten Kapuas Hulu. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan, kualitas, dan kehidupan petani, serta mewujudkan kedaulatan dan kemandirian petani dalam bidang pertanian. Peraturan ini juga bertujuan untuk menyediakan prasarana dan sarana pertanian yang dibutuhkan, memberikan kepastian usaha tani, melindungi petani dari fluktuasi harga dan gagal panen, serta meningkatkan kemampuan petani dan kelembagaan petani.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perencanaan perlindungan dan pemberdayaan petani yang dilakukan secara sistematis dan terpadu.
  2. Strategi perlindungan petani melalui penyediaan prasarana dan sarana produksi pertanian, kepastian usaha, pengendalian harga komoditas pertanian, penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi, serta sistem peringatan dini dan penanganan dampak perubahan iklim.
  3. Strategi pemberdayaan petani melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem pemasaran hasil pertanian, konsolidasi lahan pertanian, penyediaan fasilitas pembiayaan dan permodalan, akses ilmu pengetahuan dan teknologi, serta penguatan kelembagaan petani.
  4. Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam menyediakan dan/atau mengelola prasarana pertanian seperti jalan usaha tani, jaringan irigasi, dan pergudangan.
  5. Pemerintah Daerah juga bertanggung jawab menyediakan sarana produksi pertanian seperti benih, bibit, pupuk, dan alat mesin pertanian.
  6. Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan jaminan pemasaran hasil pertanian, keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, serta mewujudkan fasilitas pendukung pasar hasil pertanian.
  7. Pemerintah Daerah wajib membangun sistem peringatan dini untuk mengantisipasi dampak perubahan iklim dan memberikan bantuan kepada petani yang mengalami gagal panen.
  8. Pemerintah Daerah memfasilitasi pembiayaan dan permodalan usaha tani melalui pinjaman modal, bantuan penguatan modal, subsidi bunga kredit, dan pemanfaatan dana tanggung jawab sosial perusahaan.
  9. Pemerintah Daerah memberikan kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi kepada petani.
  10. Pemerintah Daerah mendorong dan memfasilitasi terbentuknya Kelembagaan Petani dan Kelembagaan Ekonomi Petani.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan yang mengatur Perlindungan dan Pemberdayaan Petani masih tetap berlaku sepanjang belum diganti atau tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Pembentukan unit khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 harus telah dibentuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 3. Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus telah ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Barang siapa melakukan penyuluhan yang tidak sesuai dengan materi penyuluhan dalam bentuk teknologi tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 ayat (1) dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Sanksi administrasi berupa: a. Teguran lisan; b. Teguran tertulis; c. Penghentian sementara kegiatan; d. Penghentian tetap kegiatan; e. Pencabutan sementara izin; f. Pencabutan tentang izin; g. Denda administrasi; dan/atau h. sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.