Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada petani di Kabupaten Kapuas Hulu. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan, kualitas, dan kehidupan petani, serta mewujudkan kedaulatan dan kemandirian petani dalam bidang pertanian. Peraturan ini juga bertujuan untuk menyediakan prasarana dan sarana pertanian yang dibutuhkan, memberikan kepastian usaha tani, melindungi petani dari fluktuasi harga dan gagal panen, serta meningkatkan kemampuan petani dan kelembagaan petani.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Perencanaan perlindungan dan pemberdayaan petani yang dilakukan secara sistematis dan terpadu.
- Strategi perlindungan petani melalui penyediaan prasarana dan sarana produksi pertanian, kepastian usaha, pengendalian harga komoditas pertanian, penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi, serta sistem peringatan dini dan penanganan dampak perubahan iklim.
- Strategi pemberdayaan petani melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem pemasaran hasil pertanian, konsolidasi lahan pertanian, penyediaan fasilitas pembiayaan dan permodalan, akses ilmu pengetahuan dan teknologi, serta penguatan kelembagaan petani.
- Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam menyediakan dan/atau mengelola prasarana pertanian seperti jalan usaha tani, jaringan irigasi, dan pergudangan.
- Pemerintah Daerah juga bertanggung jawab menyediakan sarana produksi pertanian seperti benih, bibit, pupuk, dan alat mesin pertanian.
- Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan jaminan pemasaran hasil pertanian, keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, serta mewujudkan fasilitas pendukung pasar hasil pertanian.
- Pemerintah Daerah wajib membangun sistem peringatan dini untuk mengantisipasi dampak perubahan iklim dan memberikan bantuan kepada petani yang mengalami gagal panen.
- Pemerintah Daerah memfasilitasi pembiayaan dan permodalan usaha tani melalui pinjaman modal, bantuan penguatan modal, subsidi bunga kredit, dan pemanfaatan dana tanggung jawab sosial perusahaan.
- Pemerintah Daerah memberikan kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi kepada petani.
- Pemerintah Daerah mendorong dan memfasilitasi terbentuknya Kelembagaan Petani dan Kelembagaan Ekonomi Petani.