Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 5 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bangka Belitung 5/2009 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 5 Tahun 2009 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:15 April 2009
Perencanaan Pembangunan NasionalAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak
LokasiPemerintah Provinsi Bangka Belitung
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan15 April 2009
Tempat PenetapanPangkal Pinang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Pelaksanaan Tahun Jamak (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2008 Nomor 4 Seri E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Pelaksanaan Tahun Jamak (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2008 Nomor 7 Seri E )

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian nilai dana anggaran untuk pelaksanaan pekerjaan pembangunan daerah dengan kontrak tahun jamak menjadi sebesar Rp. 800.932.336.000,00. Dana ini akan digunakan untuk program/kegiatan pembangunan sarana dan prasarana daerah, termasuk pembangunan jalan lingkar timur Bangka, jembatan Baturusa II dan III, rumah sakit provinsi, dan perluasan kantor gubernur Kepulauan Bangka Belitung. Pengikatan dana anggaran dalam kontrak pelaksanaan tahun jamak akan dipergunakan untuk biaya program/kegiatan perluasan Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dengan rincian anggaran pada Tahun Anggaran 2009, Tahun Anggaran Perubahan 2009, dan Tahun Anggaran 2010 Perubahan.

(-)

(-)