Undang-Undang ini bertujuan untuk menyesuaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2007 dengan perkembangan ekonomi makro dan kebijakan fiskal yang baru. Perubahan ini dilakukan untuk mengamankan pelaksanaan APBN 2007 agar lebih realistis dan mendukung pencapaian sasaran pembangunan ekonomi, termasuk penyediaan lapangan kerja dan pengurangan kemiskinan. Ketentuan substansial meliputi perubahan pada beberapa pasal terkait penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, dan belanja negara. Anggaran pendapatan negara dan hibah diperkirakan sebesar Rp694 triliun, sementara anggaran belanja negara diperkirakan sebesar Rp752 triliun, menghasilkan defisit anggaran yang akan dibiayai dari sumber pembiayaan dalam dan luar negeri.