Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 41 Tahun 2007

Undang-undang (UU) Nomor 41 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007

Juga dikenal sebagai: UU 41/2007 · UU No. 41 Tahun 2007 · UU Nomor 41 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 September 2007Tanggal Penetapan:22 September 2007
Hukum Administrasi NegaraAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 September 2007
Tanggal Penetapan22 September 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007.

Undang-Undang ini bertujuan untuk menyesuaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2007 dengan perkembangan ekonomi makro dan kebijakan fiskal yang baru. Perubahan ini dilakukan untuk mengamankan pelaksanaan APBN 2007 agar lebih realistis dan mendukung pencapaian sasaran pembangunan ekonomi, termasuk penyediaan lapangan kerja dan pengurangan kemiskinan. Ketentuan substansial meliputi perubahan pada beberapa pasal terkait penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, dan belanja negara. Anggaran pendapatan negara dan hibah diperkirakan sebesar Rp694 triliun, sementara anggaran belanja negara diperkirakan sebesar Rp752 triliun, menghasilkan defisit anggaran yang akan dibiayai dari sumber pembiayaan dalam dan luar negeri.

1. Sisa anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2007 untuk pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara dapat diluncurkan sampai dengan akhir April 2008 sebagai anggaran belanja tambahan Tahun Anggaran 2008. 2. Pendanaan untuk pelaksanaan program/kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Sisa Anggaran Lebih (SAL) Tahun 2007. 3. Pengajuan usulan luncuran sisa anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan dalam bentuk konsep DIPA paling lambat pada tanggal 16 Januari 2008. 4. Pengaturan lebih lanjut pelaksanaan luncuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penggunaan SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan pengajuan usulan luncuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan oleh Pemerintah.

(-)