Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir No. 17 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Perikanan (PSDP)

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Ilir 17/2008 · Perda Kabupaten Ogan Ilir No. 17 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 17 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:12 Juni 2008
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Sumber Daya Perikanan (PSDP)
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan12 Juni 2008
Tempat PenetapanIndralaya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 14 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Lebak, Lebung, Sungai dan Sumber Daya Perikanan dalam Kabupaten Ogan Ilir (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2005 Nomor 14 Seri D). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 22 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 14 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Lebak, Lebung, Sungai dan Sumber Daya Perikanan dalam Kabupaten Ogan Ilir (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2006 Nomor 22 Seri F).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan sumber daya perikanan (PSDP) di Kabupaten Ogan Ilir. Latar belakangnya adalah perlunya mempertahankan dan melindungi sumber daya perikanan di perairan umum sebagai kekayaan alam daerah, serta pengelolaan yang berpedoman pada kaidah lingkungan yang lestari. Peraturan ini bertujuan untuk memenuhi aspirasi masyarakat pengelola sumber daya perikanan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Objek pengelolaan sumber daya perikanan adalah lebung, sungai, dan sumber daya perikanan yang ditetapkan, meliputi semua jenis ikan dan biota perairan lainnya. Objek ini mutlak milik Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, kecuali reservat, kawasan konservasi, dan plasma nutfah.
  2. Pembentukan Panitia Pengelolaan Sumber Daya Perikanan yang terdiri dari Tim Pengawas, Tim Penentu Harga, dan Tim Pelaksana Kecamatan, dengan tugas dan kewajiban masing-masing.
  3. Pengelolaan sumber daya perikanan dilaksanakan melalui lelang tertutup, dengan peserta masyarakat Kabupaten Ogan Ilir yang berdomisili di desa objek lelang.
  4. Proses pelaksanaan lelang diatur secara rinci, termasuk pengumuman, pendaftaran, pelaksanaan lelang, pembayaran, dan penyetoran hasil lelang.
  5. Perlindungan hak dan larangan bagi pengelola dan masyarakat, termasuk larangan menangkap ikan dengan cara yang merusak lingkungan, serta ketentuan mengenai pembuatan lebung baru.
  6. Pembentukan Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) di setiap desa yang memiliki objek pengelolaan sumber daya perikanan, dengan tugas membantu pengawasan dan melaporkan pelanggaran.
  7. Pembagian hasil pengelolaan sumber daya perikanan, dengan persentase untuk desa/kelurahan, panitia pengelolaan, dan kas daerah.

(-)

1. Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (1), (2), (3) dan Pasal 13 serta Pasal 15 ayat (1), (2), (3), (4), (5), maka dikenakan sanksi uang sebesar Rp. 5.000.000,- dan/atau bersangkutan dihukum penjara selama 3 bulan. 2. Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan pada Pasal 14, dihukum dengan hukuman denda berupa uang sebesar Rp. 10.000.000,- dan/atau dihukum kurungan selama 6 bulan. 3. Siapa saja yang melanggar Pasal 16 ayat (1), maka akan kehilangan haknya terhadap lebung, lopak, sungai waris dan lainnya menjadi milik Pemerintah Daerah tanpa ganti rugi dan didenda sebesar Rp. 5.000.000,-.