Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 26 Tahun 2018

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 26 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2019

Juga dikenal sebagai: Keppres 26/2018 · Keppres No. 26 Tahun 2018 · Keppres Nomor 26 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2018Tanggal Penetapan:26 September 2018
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaRencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2019
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 September 2018
Tanggal Penetapan26 September 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2018 menetapkan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2019 (RAN-PPDT 2019) sebagai pedoman penyusunan Rencana Kerja Pemerintah dan rencana kerja kementerian/lembaga terkait percepatan pembangunan daerah tertinggal. RAN-PPDT 2019 mencakup pendahuluan, isu strategis, sasaran, strategi, dan program percepatan pembangunan daerah tertinggal. Menteri terkait harus melaksanakan RAN-PPDT dalam rencana kerja masing-masing dan melakukan koordinasi untuk percepatan pembangunan. Pendanaan RAN-PPDT 2019 dibebankan pada APBN.

(-)

(-)