Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 5 Tahun 2016 tentang PENATAAN RUANG TERBUKA HIJAU

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Metro 5/2016 · Perda Kota Metro No. 5 Tahun 2016 · Perda Kota Metro Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Mei 2016Tanggal Penetapan:18 Mei 2016
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENATAAN RUANG TERBUKA HIJAU
LokasiPemerintah Kota Metro
Tanggal Berlaku18 Mei 2016
Tanggal Penetapan18 Mei 2016
Tempat PenetapanMetro

(-)

Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) bertujuan untuk kelestarian, keasrian, dan keseimbangan ekosistem dalam rangka peningkatan kualitas lingkungan yang sehat, indah, bersih, dan nyaman. Penataan RTH diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, keselarasan, keseimbangan, keterpaduan, keberlanjutan, keadilan, perlindungan, dan kepastian hukum.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait RTH, meliputi perencanaan, penetapan dan pelaksanaan, pemanfaatan dan pemeliharaan, serta pengendalian dan pengawasan. Perencanaan RTH merupakan bagian dari Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah dan harus mempertimbangkan keserasian, keseimbangan, dan keindahan lingkungan. Luas RTH ditetapkan minimal 30% dari luas daerah, terdiri dari RTH Publik (minimal 20%) dan RTH Privat (minimal 10%). Pengelolaan RTH Publik menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, sedangkan RTH Privat menjadi tanggung jawab masyarakat/perseorangan/lembaga swasta.

Pemanfaatan RTH harus mempertimbangkan karakteristik dan peruntukan kawasan, serta mengembangkan penatagunaan lahan dan penyediaan sarana prasarana untuk meningkatkan standar kualitas lingkungan. Pemeliharaan RTH Publik dilaksanakan oleh Instansi Teknis Pemerintah Daerah, sementara RTH Privat dilaksanakan oleh pemilik persil/bangunan/kawasan. Pengendalian RTH dilaksanakan secara berkelanjutan melalui penetapan peraturan, mekanisme perizinan, pemantauan, pelaporan, dan penertiban.

Peraturan ini juga mengatur larangan terkait alih fungsi dan perusakan RTH, serta memberikan kewenangan kepada Walikota untuk memberikan izin terkait pemindahan/penebangan/pemotongan pohon peneduh dengan ketentuan tertentu. Peran serta masyarakat dalam pengelolaan RTH diupayakan melalui penyuluhan, sosialisasi, pendidikan, pelatihan, bantuan teknis, dan pemberian stimulasi bibit tanaman.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini semua ketentuan yang berkaitan dengan pengelolaan dan pemanfaatan RTH yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Izin pemakaian/pemanfaatan RTH yang telah diberikan oleh Walikota sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai izinnya berakhir.

1. Walikota berwenang menjatuhkan sanksi administrasi kepada setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 15. 2. Setiap orang dan badan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 18 diancam dengan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).