Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengendalian Pencemaran Dan Perusakan Lingkungan Hidup

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Asahan 5/2020 · Perda Kabupaten Asahan No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Asahan Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Februari 2020Tanggal Penetapan:7 Februari 2020
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengendalian Pencemaran Dan Perusakan Lingkungan Hidup
LokasiPemerintah Kabupaten Asahan
Tanggal Berlaku07 Februari 2020
Tanggal Penetapan07 Februari 2020
Tempat PenetapanKisaran

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup di Kabupaten Asahan. Latar belakangnya adalah hak setiap manusia untuk hidup dalam lingkungan yang baik dan sehat, serta potensi pencemaran dan perusakan lingkungan akibat pembangunan ekonomi di Kabupaten Asahan. Tujuannya adalah untuk melaksanakan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dengan memelihara lingkungan hidup yang sehat, melestarikan fungsi lingkungan hidup, mencegah pencemaran dan perusakan lingkungan, menanggulangi dampak pencemaran, dan memulihkan keadaan lingkungan. Ketentuan substansial meliputi: - **Pencegahan, Penanggulangan, dan Pemulihan:** Upaya pencegahan dilakukan melalui kajian lingkungan hidup strategis, tata ruang, baku mutu lingkungan hidup, analisis dampak lingkungan, instrumen ekonomi lingkungan hidup, dan lainnya. Penanggulangan dilakukan dengan pemberian informasi peringatan, pengisolasian, dan penghentian sumber pencemaran. Pemulihan dilakukan dengan penghentian sumber pencemaran, remediasi, rehabilitasi, dan restorasi. - **Pengendalian Pencemaran Air dan Udara:** Pemerintah Daerah berwenang menetapkan daya dukung dan daya tampung beban pencemaran, melakukan inventarisasi sumber pencemar, menetapkan persyaratan air limbah, dan memantau kualitas air. Setiap usaha wajib mengendalikan pencemaran air dan memberikan informasi yang benar. Pengendalian pencemaran udara meliputi pencegahan dan penanggulangan pencemaran, serta pemulihan mutu udara. Pemerintah Daerah melaksanakan pengendalian pencemaran udara dari sumber bergerak dan tidak bergerak. - **Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup:** Untuk menentukan terjadinya kerusakan lingkungan hidup, ditetapkan Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup yang meliputi kriteria baku kerusakan ekosistem dan kriteria baku kerusakan akibat perubahan iklim. - **Hak dan Kewajiban Masyarakat:** Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta melakukan pengaduan akibat pencemaran. Setiap orang berkewajiban mencegah, menanggulangi, dan memulihkan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. - **Kerugian Akibat Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan:** Kerugian meliputi kerugian karena dilampauinya baku mutu lingkungan hidup, biaya penyelesaian sengketa lingkungan hidup, biaya penanggulangan pencemaran, dan kerugian ekosistem. - **Pengawasan:** Bupati melaksanakan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha atas ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian dan pencemaran lingkungan hidup. - **Pembiayaan:** Biaya pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah dan/atau sumber dana lain yang sah.

(-)

1. Tindak pidana pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup diancam dengan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.