Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 13 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bontang Tahun 2019-2039

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bontang 13/2019 · Perda Kota Bontang No. 13 Tahun 2019 · Perda Kota Bontang Nomor 13 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Desember 2019Tanggal Penetapan:6 Desember 2019
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Tata Ruang Wilayah Kota Bontang Tahun 2019-2039
LokasiPemerintah Kota Bontang
Tanggal Berlaku06 Desember 2019
Tanggal Penetapan06 Desember 2019
Tempat PenetapanBontang

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bontang Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kota Bontang Tahun 2012 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bontang Nomor 35). Peraturan Daerah ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Bontang (Lembaran Daerah Kota Bontang Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bontang Nomor 1), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini; dan apabila terdapat perbedaan rencana dan arahan pemanfaatan ruang antara Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Bontang dengan Peraturan Daerah ini, maka yang digunakan sebagai acuan arahan pemanfaatan ruang adalah muatan dalam Peraturan Daerah ini sampai dengan dilakukannya penyesuaian Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Bontang.

Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bontang Tahun 2019-2039 bertujuan untuk mewujudkan Kota Bontang sebagai kota maritim berkebudayaan industri yang berwawasan lingkungan dan mensejahterakan masyarakat. Hal ini dicapai melalui keterpaduan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang antarwilayah nasional, provinsi, maupun kota, serta antarkawasan peruntukan lindung maupun budi daya sebagai bagian dari pusat kegiatan nasional kawasan perkotaan Samarinda, Balikpapan, dan Bontang. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Sistem Pusat Pelayanan:** Pengembangan sistem pusat pelayanan wilayah kota secara hierarkis dan proporsional, termasuk penetapan Pusat Pelayanan Kota di Kecamatan Bontang Selatan, Subpusat Pelayanan Kota di beberapa kelurahan, dan Pusat Lingkungan yang tersebar di tiap kelurahan. 2. **Jaringan Prasarana:** Peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana yang merata dan terpadu, meliputi pengembangan sistem jaringan transportasi darat, laut, dan udara, jaringan energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan infrastruktur perkotaan. 3. **Kawasan Lindung:** Pemeliharaan kelestarian fungsi Kawasan Peruntukan Lindung, termasuk penetapan kawasan lindung di ruang darat dan laut, serta pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) perkotaan dengan luas paling sedikit 30% dari luas wilayah. 4. **Kawasan Budi Daya:** Peningkatan keterpaduan kegiatan maritim, industri, dan kegiatan lainnya dalam Kawasan Peruntukan Budi Daya, termasuk pengembangan kegiatan budi daya berbasis kelautan dan kegiatan industri beserta sarana dan prasarana pendukung secara terpadu. 5. **Kawasan Strategis:** Pengembangan dan peningkatan fungsi Kawasan Strategis Kota berdasarkan kepentingan pertumbuhan ekonomi dan fungsi serta daya dukung lingkungan.

1. Izin pemanfaatan Ruang yang telah dikeluarkan dan belum dilaksanakan pembangunan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku harus disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Izin pemanfaatan Ruang yang telah dikeluarkan dan telah dilaksanakan pembangunan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku harus dilakukan penyesuaian dengan masa transisi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Dalam hal izin pemanfaatan Ruang yang telah dikeluarkan dan telah dilakukan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini, maka izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Setiap Orang yang melakukan pelanggaran di bidang penataan Ruang dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, dan/atau denda administratif.