Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 10 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 10 Tahun 2015 tentang Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Dokumen Lingkungan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Barat 10/2015 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 10 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2015Tanggal Penetapan:28 Desember 2015
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaUsaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Dokumen Lingkungan
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Tanggal Berlaku28 Desember 2015
Tanggal Penetapan28 Desember 2015
Tempat PenetapanMentok

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kewajiban memiliki dokumen lingkungan bagi usaha dan/atau kegiatan di Kabupaten Bangka Barat. Latar belakangnya adalah implementasi Pasal 34 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tujuannya adalah memberikan pedoman bagi pemrakarsa dalam menentukan jenis dokumen lingkungan yang sesuai, baik UKL-UPL maupun SPPL. Ketentuan substansial mencakup: 1. Kewajiban bagi setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria AMDAL untuk memiliki UKL-UPL atau SPPL. 2. Jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki dokumen UKL-UPL atau SPPL meliputi bidang pertahanan, pertanian, peternakan, perikanan, kehutanan, kesehatan, pekerjaan umum, pariwisata dan kebudayaan, perindustrian dan perdagangan, energi dan sumber daya mineral, perhubungan, telekomunikasi, pengelolaan limbah B3, dan pendidikan. Rincian lebih lanjut diatur dalam Peraturan Bupati. 3. Persyaratan minimal yang harus dimuat dalam UKL-UPL dan SPPL. 4. Prosedur penyusunan, pengajuan, dan pemberian rekomendasi dokumen UKL-UPL dan SPPL, termasuk jangka waktu pemeriksaan dan perbaikan dokumen. 5. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam mengesahkan dokumen UKL-UPL atau SPPL terhadap usaha dan/atau kegiatan yang lokasinya berada dalam satu wilayah daerah. 6. Kewajiban pemrakarsa untuk melaporkan hasil pengelolaan dan pemantauan lingkungan setiap 6 bulan kepada Instansi Lingkungan Hidup Daerah.

(-)

(-)