Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 3/2017 · Peraturan Bawaslu No. 3 Tahun 2017 · Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Agustus 2017Tanggal Penetapan:14 Agustus 2017
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
TemaTata Cara Pembentukan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
LokasiBadan Pengawas Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku22 Agustus 2017
Tanggal Penetapan14 Agustus 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang tata cara pembentukan peraturan di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Latar belakangnya adalah untuk menyeragamkan tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan di Bawaslu agar memiliki cara dan metode yang pasti, baku, serta mengikat seluruh unit kerja. Tujuannya adalah untuk meningkatkan koordinasi, keseragaman, dan kelancaran proses penyusunan Rancangan Peraturan Bawaslu.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Perencanaan pembentukan Peraturan Bawaslu yang dilakukan melalui Program Penyusunan Peraturan Bawaslu yang ditetapkan setiap tahun.
  2. Penyusunan Rancangan Peraturan Bawaslu yang melibatkan berbagai unsur seperti unit kerja pengusul, unit kerja terkait, tenaga ahli, tim asistensi, Perancang Peraturan Perundang-undangan, serta dapat melibatkan kementerian/lembaga terkait, akademisi/ahli, atau penggiat Pemilu.
  3. Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bawaslu terhadap Peraturan Perundang-undangan baik secara vertikal maupun horizontal dan teknik penyusunan Peraturan Perundang-Undangan.
  4. Konsultasi Rancangan Peraturan Bawaslu dengan DPR dan Pemerintah.
  5. Penetapan Peraturan Bawaslu oleh Ketua Bawaslu.
  6. Pengundangan Peraturan Bawaslu dalam Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
  7. Autentifikasi dan penyebarluasan Peraturan Bawaslu yang telah diundangkan.
  8. Peran serta masyarakat dalam setiap tahapan pembentukan Peraturan Bawaslu.

Peraturan ini mengatur kewajiban bagi unit kerja terkait untuk mengusulkan pembentukan Peraturan Bawaslu disertai dengan Naskah Kajian, melakukan verifikasi administratif dan substantif terhadap usulan tersebut, serta menyempurnakan usulan jika tidak disetujui. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai pembentukan Peraturan Bawaslu di luar Program Penyusunan Peraturan Bawaslu dalam keadaan tertentu.

1. Rancangan Peraturan Bawaslu yang masih dalam proses penyusunan sebelum Peraturan Badan ini mulai berlaku, tetap diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)