di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 3/2017 · Peraturan Bawaslu No. 3 Tahun 2017 · Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang tata cara pembentukan peraturan di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Latar belakangnya adalah untuk menyeragamkan tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan di Bawaslu agar memiliki cara dan metode yang pasti, baku, serta mengikat seluruh unit kerja. Tujuannya adalah untuk meningkatkan koordinasi, keseragaman, dan kelancaran proses penyusunan Rancangan Peraturan Bawaslu.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini mengatur kewajiban bagi unit kerja terkait untuk mengusulkan pembentukan Peraturan Bawaslu disertai dengan Naskah Kajian, melakukan verifikasi administratif dan substantif terhadap usulan tersebut, serta menyempurnakan usulan jika tidak disetujui. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai pembentukan Peraturan Bawaslu di luar Program Penyusunan Peraturan Bawaslu dalam keadaan tertentu.