Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 14 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pembentukan Desa Samuderajaya Di Kecamatan Caringin

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 14/2010 · Perda Kabupaten Garut No. 14 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Garut Nomor 14 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Desember 2010Tanggal Penetapan:10 Desember 2010
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa Samuderajaya Di Kecamatan Caringin
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku13 Desember 2010
Tanggal Penetapan10 Desember 2010
Tempat PenetapanTarogong Kidul

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 14 Tahun 2010 membentuk Desa Samuderajaya di Kecamatan Caringin dengan tujuan memacu perkembangan wilayah dan meningkatkan pelayanan publik. Pembentukan desa ini didasarkan pada kondisi geografis, ekonomi, potensi daerah, dan pertimbangan sosial politik. Desa Samuderajaya berasal dari sebagian wilayah Desa Cimahi, meliputi Dusun Cilayu dan Ciangsana. Batas wilayah desa ditetapkan, dan ibu kota desa berkedudukan di Dusun Cilayu Kampung Negla. Urusan pemerintahan desa mencakup urusan berdasarkan hak asal usul, urusan yang diserahkan oleh kabupaten, tugas pembantuan, dan urusan lain yang diserahkan oleh peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah melakukan pembinaan dan fasilitasi terhadap Desa Samuderajaya. Kepala Desa Cimahi dan Penjabat Kepala Desa Samuderajaya bertugas menginventarisasi dan menyerahkan personel, aset, dan dokumen kepada Desa Samuderajaya. Desa Samuderajaya berhak mendapatkan alokasi dana desa dan pendapatan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

1. Sebelum terbentuknya BPD Desa Samuderajaya, Penjabat Kepala Desa menyusun Rancangan Peraturan Kepala Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Desa Samuderajaya untuk tahun anggaran berikutnya. 2. Rancangan Peraturan Kepala Desa Samuderajaya dilaksanakan setelah disahkan oleh Camat. 3. Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Kepala Desa Samuderajaya dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 4. Sebelum Desa Samuderajaya menetapkan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini, semua Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa Cimahi sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Samuderajaya.

(-)