Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 14 Tahun 2010 membentuk Desa Samuderajaya di Kecamatan Caringin dengan tujuan memacu perkembangan wilayah dan meningkatkan pelayanan publik. Pembentukan desa ini didasarkan pada kondisi geografis, ekonomi, potensi daerah, dan pertimbangan sosial politik. Desa Samuderajaya berasal dari sebagian wilayah Desa Cimahi, meliputi Dusun Cilayu dan Ciangsana. Batas wilayah desa ditetapkan, dan ibu kota desa berkedudukan di Dusun Cilayu Kampung Negla. Urusan pemerintahan desa mencakup urusan berdasarkan hak asal usul, urusan yang diserahkan oleh kabupaten, tugas pembantuan, dan urusan lain yang diserahkan oleh peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah melakukan pembinaan dan fasilitasi terhadap Desa Samuderajaya. Kepala Desa Cimahi dan Penjabat Kepala Desa Samuderajaya bertugas menginventarisasi dan menyerahkan personel, aset, dan dokumen kepada Desa Samuderajaya. Desa Samuderajaya berhak mendapatkan alokasi dana desa dan pendapatan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.