Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 140 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 140 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perkebunan Nusantara XII

Juga dikenal sebagai: PP 140/2015 · PP No. 140 Tahun 2015 · PP Nomor 140 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2015Tanggal Penetapan:28 Desember 2015
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perkebunan Nusantara XII
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Desember 2015
Tanggal Penetapan28 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Perkebunan Nusantara XII. Tujuannya adalah mendukung program kedaulatan pangan dan energi melalui pembangunan pabrik gula dan hilirisasi produk berbasis tebu, serta mempertahankan komposisi kepemilikan saham Negara pada PT Perkebunan Nusantara XII.

Ketentuan Substansial: Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham PT Perkebunan Nusantara XII. Nilai penambahan modal sebesar Rp 70.000.000.000,00 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015. Peraturan ini menetapkan bahwa penambahan modal ini dilakukan untuk mendukung program strategis nasional terkait pangan dan energi.

(-)

(-)