Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2018. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi:
- Laporan Realisasi Anggaran, yang mencakup pendapatan sebesar Rp 1.355.203.636.062,14, transfer sebesar Rp 270.018.723.980,00, belanja sebesar Rp 1.064.237.806.883,12, sehingga menghasilkan surplus sebesar Rp 20.947.105.199,02, serta pembiayaan netto sebesar Rp 18.818.430.989,76, dan sisa lebih pembiayaan anggaran sebesar Rp 39.765.536.188,78.
- Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, yang mencatat saldo awal sebesar Rp 22.164.515.432,43 dan saldo akhir sebesar Rp 39.765.536.188,78.
- Neraca, yang menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 4.840.095.778.151,28, jumlah kewajiban sebesar Rp 5.690.251.576,51, dan jumlah ekuitas sebesar Rp 4.834.405.526.574,77.
- Laporan Operasional, yang mencatat pendapatan LO sebesar Rp 1.364.774.486.389,02, beban daerah sebesar Rp 1.325.150.667.366,22, sehingga menghasilkan surplus dari operasi sebesar Rp 39.623.819.022,80 dan surplus/defisit LO sebesar (Rp 56.991.099.566,98).
- Laporan Arus Kas, yang mencatat saldo awal kas sebesar Rp 20.047.264.960,82 dan saldo akhir kas sebesar Rp 40.876.410.003,17.
- Laporan Perubahan Ekuitas, yang mencatat ekuitas awal sebesar Rp 4.898.104.011.338,01 dan ekuitas akhir sebesar Rp 4.834.405.526.574,77.
- Catatan atas Laporan Keuangan, yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
Peraturan ini juga melampirkan berbagai laporan keuangan rinci, termasuk ikhtisar laporan keuangan BUMD dan laporan keuangan desa. Bupati menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.