Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 6 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 6/2010 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 6 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:10 November 2010
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 November 2010
Tempat PenetapanKandangan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 14 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2005 Nomor 2 Seri D Nomor Seri 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 69). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 15 Tahun 2006 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2006 Nomor 15 Seri E Nomor Seri 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan nomor 87). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 20 Tahun 2007 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 104). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2009 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 08).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat dan menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah. Tujuan dari penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menambah Pendapatan Asli Daerah, yang dilaksanakan berdasarkan prinsip menghasilkan laba. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan telah melakukan penyertaan modal Daerah ke dalam Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan sebesar Rp. 12.091.427.785,00 (Dua belas milyar sembilan puluh satu juta empat ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh lima rupiah). 2. Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2010 dilakukan penambahan penyertaan modal Daerah sebesar Rp.2.500.000.000,00 (Dua milyar Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan. 3. Untuk mempertahankan jumlah saham Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan pada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan sebesar 5% (Lima Persen), maka dibutuhkan investasi/penambahan modal saham pada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan sebesar Rp. 9.408.572.215,00 (Sembilan Milyar Empat Ratus Delapan Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Dua Ratus Lima Belas Rupiah) yang akan diberikan secara bertahap mulai Tahun Anggaran 2011 sampai dengan Tahun Anggaran 2013.

(-)

(-)