Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 226 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 226 Tahun 1965 tentang Penyegaran Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Juga dikenal sebagai: Keppres 226/1965 · Keppres No. 226 Tahun 1965 · Keppres Nomor 226 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Agustus 1965Tanggal Penetapan:3 Agustus 1965
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenyegaran Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Agustus 1965
Tanggal Penetapan03 Agustus 1965
Tempat PenetapanJakarta

Keputusan ini mengubah: 1. Penetapan Presiden No. 2 tahun 1961 jo No. 15 tahun 1965; 2. Penetapan Presiden No. 5 tahun 1960 (disempurnakan); 3. Penetapan Presiden No. 15 tahun 1965.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan perkembangan Ibukota Negara Republik Indonesia dengan melakukan penjegaran dalam Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Djakarta. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kemampuan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Gotong Rojong dan Badan Pemerintah Harian Daerah Khusus Ibukota Djakarta. Keputusan ini menetapkan syarat-syarat pengetahuan khusus tentang perkotaan yang harus dimiliki oleh anggota Dewan dan Badan Pemerintah Harian, selain syarat-syarat lain yang berlaku. Pelaksanaan penjegaran ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri/Kepala Khusus Ibukota Djakarta. Menteri/Kepala Daerah Khusus Ibukota Djakarta harus menyampaikan usul penjegaran dalam waktu dua bulan sejak berlakunya keputusan ini. Keputusan ini juga berlaku untuk kota-kota lain yang akan ditentukan oleh Presiden.

1. Menteri/Kepala Daerah Khusus Ibukota Djakarta harus sudah menyampaikan usul tentang penjegaran keanggotaan dalam waktu dua bulan sejak berlakunya Keputusan Presiden ini kepada Menteri Dalam Negeri.

(-)