Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 88 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 88 Tahun 1953 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Panitia Negara Perbaikan Makanan

Juga dikenal sebagai: Keppres 88/1953 · Keppres No. 88 Tahun 1953 · Keppres Nomor 88 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:21 Mei 1953
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian dan Pengangkatan Anggota Panitia Negara Perbaikan Makanan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan21 Mei 1953
Tempat PenetapanJakarta

Keputusan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia tanggal 31 Agustus 1951 No. 168 2. Keputusan Presiden Republik Indonesia tanggal 21 Mei 1953 No. 87

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 88 Tahun 1953 ini bertujuan untuk melakukan perubahan keanggotaan dalam 'Panitia Negara Perbaikan Makanan'. Latar belakang dari keputusan ini adalah usulan dari Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan yang tidak mendapatkan keberatan. Keputusan ini menetapkan pemberhentian dengan hormat Njonja S. Kartowijono dari keanggotaan panitia tersebut, terhitung mulai 1 Mei 1953, dengan ucapan terima kasih atas jasanya. Selanjutnya, Saudara Sadarjun Siswomartojo diangkat sebagai anggota baru, juga terhitung mulai 1 Mei 1953. Keputusan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 1953.

(-)

(-)