Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penguatan Kapasitas Kelembagaan Sentra Industri Kecil dan Industri Menengah melalui Dana Alokasi Khusus Nonfisik Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Permenperin 7/2023 · Permenperin No. 7 Tahun 2023 · Permenperin Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 April 2023Tanggal Penetapan:29 Maret 2023
Pembangunan IndustriAnggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perindustrian
TemaPetunjuk Teknis Penguatan Kapasitas Kelembagaan Sentra Industri Kecil dan Industri Menengah melalui Dana Alokasi Khusus Nonfisik Tahun Anggaran 2023
LokasiKementerian Perindustrian
Tanggal Berlaku03 April 2023
Tanggal Penetapan29 Maret 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Perindustrian ini bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis mengenai penguatan kapasitas kelembagaan Sentra Industri Kecil dan Industri Menengah (IKM) melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik tahun anggaran 2023. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan kemampuan sentra IKM melalui penggunaan DAK bidang industri kecil dan menengah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kriteria pemerintah daerah kabupaten/kota penerima DAK Nonfisik, yaitu harus memiliki dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, termasuk dalam lokasi prioritas penugasan tematik penguatan destinasi pariwisata prioritas, dan menerima dana alokasi khusus fisik tahun anggaran 2023 bidang IKM.
  2. Mekanisme penetapan alokasi dan penyaluran DAK Nonfisik yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.
  3. Petunjuk teknis penguatan kapasitas kelembagaan Sentra IKM melalui DAK Nonfisik yang terdiri atas menu dan rincian kegiatan, pelaksanaan kegiatan, penyaluran, pelaporan, serta pemantauan dan evaluasi. Rincian ini tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Lampiran tersebut merinci menu kegiatan DAK Nonfisik yang terdiri dari:

  1. Peningkatan Sumber Daya Manusia dan Daya Saing IKM (pelatihan, pendampingan, sertifikasi).
  2. Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Sentra IKM (pelatihan manajemen mutu, layanan proses bisnis, pelatihan komunikasi publik).
  3. Pengembangan Kemitraan IKM (promosi produk, penyusunan informasi pasar, pendampingan produksi).
  4. Pelatihan dan Kemitraan Berorientasi Ekspor (penyusunan informasi pasar ekspor, pelatihan prosedur ekspor, pendampingan kemitraan ekspor, promosi ekspor).

Peraturan ini juga mengatur tentang penyampaian dokumen rencana kegiatan, batas waktu perubahan rencana, pelaporan kegiatan DAK Nonfisik (laporan semester dan laporan akhir), serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan.

(-)

(-)